BPKH Siap Kembalikan Dana Jamaah Haji tetapi Antrean Kembali dari Awal

- 8 Juni 2021, 07:57 WIB
Pemerintah membatalkan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia 2021
Pemerintah membatalkan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia 2021 /Foto: Pixabay/ Abdullah Shakoor/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kontroversi tentang keputusan pemerintah yang tidak memberangkatkan calon jamaah haji Indonesia masih bergulir. Namun, Kemenag sudah mempersilakan jamaah haji yang setorannya sudah lunas untuk menarik dananya jika menginginkan.

Calon jamaah haji yang ingin menarik setorannya harus membuat surat permohonan dan menyampaikannya ke penyelenggara haji tempatnya mendaftar. Prosesnya disebut hanya membutuhkan 9 hari.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah siap mengembalikan dana calon jamaah haji yang keberangkatannya dibatalkan pada tahun ini.

Baca Juga: Bansos Atau Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu Kemensos Cair Juni 2021? Begini Cara Cek Daftar Penerima

“Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jamaah kami harus layani,” ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam webinar terkait dana haji di Jakarta, Senin 7 Mei 2021 dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Meski demikian, ia mengingatkan calon jamaah haji yang akan menarik dananya. Mereka sudah tidak lagi masuk dalam daftar antrean haji di Indonesia. Jika masih ingin tetap berangkat haji di saat pemerintah sudah membukanya kembali, maka calon jamaah harus memulai prosesnya kembali dari awal.

“Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya,” ungkap Anggito.

Baca Juga: Indonesia Kalah Telak 0-4 dari Vietnam, Strategi Shin Tae-yong Gagal

Dalam kesempatan yang sama, Anggito menjelaskan bahwa memang ada calon jamaah yang menarik dana hajinya. Namun, hal tersebut tidak banyak dan masih dalam jumlah wajar. Tidak ada tumpukan penarikan dana.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini