Hati-hati! Hina Presiden dan DPR di Media Sosial (Medsos) Bisa Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Begini Lengkapnya

- 7 Juni 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Unsplash.com/ Damir Spanic

SEPUTARTANGSEL.COM - Penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan di media sosial (medsos) dapat dikenakan hukuman paling maksimal 4,5 tahun penjara.

Selain itu, penghinaan yang ditujukan kepada lembaga negara seperti DPR dapat dikenakan hukuman paling maksimal 2 tahun penjara.

Hal ini terkandung di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang kini tengah dibahas oleh pemerintah bersama DPR.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Hoaks Jokowi Perintahkan Pecat Prabowo, Hingga Mahfud Sebut Presiden Obral Tanah

Delik pidan tersebut masuk ke dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Berikut bunyi Pasal 353 RUU KUHP:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x