Pasca Penetapan KKB di Papua Sebagai Teroris Menimbulkan Konsekuensi

1 Mei 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi /Sumber: Facebook / Free West Papua/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pengumuman label teroris bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua oleh Menkopolhukam menimbulkan sejumlah konsekuensi.

Pengamat terorisme dan intelijen Ridlwan Habib menyebutkan ada tiga konsekuensi pasca penetapan KKB menjadi teroris.

Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridlwan Habib menuturkan para pelaku dapat dihukum menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

"Pertama ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini Densus 88, dan para pelaku dihukum menggunakan UU Nomor 5 Tahun 2018," katanya di Jakarta pada Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Prihatin Munculnya Klaster Baru Usai Shalat Tarawih, Menteri Agama Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

Polri bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI, dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme.

Lanjutnya,"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.”

Konsekuensi kedua menurut dia adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua mesti berdasarkan pimpinan mereka.

Jangan sampai salah menyebut sehingga membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung.

Baca Juga: Joe Biden Umumkan Batasi Perjalanan Warga India Masuk ke Wilayah Amerika Serikat

"Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," ucapnya.

Konsekuensi ketiga adalah Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju atau mendukung aksi-aksi bersenjata di Papua. Termasuk mereka yang mendukung di media sosial.

"Misalnya Veronika Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU 5 tahun 2018," kata Ridlwan seperti dikutip dari Antara.

Penangkapan itu bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua.

Baca Juga: Di Bulan Ramadhan, Kementerian Kesehatan Minta Masyarakat Waspadai Superspreader Covid-19

"Misalnya di Yogya, di Surabaya. Kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB, sekarang bisa dihukum dengan Undang-Undang Terorisme.”

Ridlwan menjelaskan dengan demikian perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti.

"Pergantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan pemerintah," tutupnya. ***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler