Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Teroris, Pengamat: Aktivis Termasuk Veronika Koman Bisa Dikriminalisasi

30 April 2021, 12:27 WIB
Kelompok KKB Papua /Istagram/@papuazona/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD pada hari Rabu, 28 April 2021.

Menanggapi hal ini, Pengamat terorisme dan intelijen Ridlwan Habib mengatakan bahwa akan ada tiga konsekuensi setelah penetapan KKB sebagai teroris.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Begini Kata Firli Bahuri

Ridlwan menilai, seluruh anggota KKB Papua nantinya dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018.

"Pertama ujung tombak penanganan adalah Polri, dalam hal ini Densus 88, dan para pelaku dihukum menggunakan UU No. 5 Tahun 2018," kata Ridlwan, dikutip Seputartangsel.com dari ANTARA pada hari Jumat, 30 April 2021.

Dia mengatakan, Polri akan bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI untuk memberantas terorisme.

Baca Juga: Makna dan Keistimewaan Lailatul Qadar Yang Harus Diketahui

Meski begitu, Direktur The Indonesia Intelligence Institute itu menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) TNI sebagai payung hukum untuk menangani tindakan terorisme.

Kemudian, dia juga menyarankan agar penyebutan kelompok teroris di Papua dilakukan secara spesifik berdasarkan pimpinan mereka.

Dia menilai, penyebutan 'kelompok teroris Papua' hanya akan membuat warga sipil yang tidak mendukung marah.

Baca Juga: Kyai NU Se-Priangan Dukung Muhaimin Iskandar Maju Pada Pilpres 2024

"Sebut saja nama kelompoknya, misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," ujarnya.

Berikutnya, konsekuensi ketiga menurut Ridlwan adalah setiap orang yang mendukung aksi-aksi bersenjata Papua bisa ditangkap oleh tim Densus 88, termasuk para aktivis pro KKB.

Mereka yang mendukung di media sosial (medsos) seperti Veronika Koman pun tidak masuk ke dalam pengecualian.

Baca Juga: Presiden Lantik Kepala BRIN, Politisi PKS Berharap Pemerintah Tidak Mempolitisi Dunia Riset

"Misalnya Veronika Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU No. 5 Tahun 2018," tuturnya.

Menurut Ridlwan, pergantian istilah dapat menimbulkan konsekuensi yang serius, yang harus disiapkan pemerintah.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler