Ingat, Kemnaker Sebut Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR

27 April 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi pekerja /Sumber: Antara / Aloysius Jarot Nugroho/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pekerja berstatus outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ini mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Baca Juga: Viral Berkerumun Usai Persija Juara Piala Menpora, The Jakmania Sampaikan Permintaan Maaf

Baca Juga: Kepala BIN Papua Tewas Ditembak, Jokowi Geram dan Perintahkan TNI-Polri Tangkap Anggota KKB, Kapuspen: Siap

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.

Seperti dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan.

Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau  PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Terus Produktif Di Balik Jeruji, Warga Binaan Rutan Salemba Pamerkan Karya dan Produk Seni Mereka

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Identifikasi Masalah Papua

Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," ujarnya.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang  mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Sedangkan pekerja/buruh  yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Baca Juga: Tiga Pengobatan Umum Untuk Menyembuhkan Kanker, Apa Saja Itu?

Baca Juga: Antisipasi Mutasi Virus Corona dari Luar, Pemerintah Perketat Titik Masuk dan Perbatasan Wilayah

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang  selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," ujarnya.

Baca Juga: Kementrian ESDM dan BPH Migas Rebutan Proyek Pembangunan Pipa Gas Cisem, DPR: Bukti Masih Amatir

Baca Juga: Pentingnya Peran Orang Tua Bagi Pendidikan Anak Autis di Masa Pandemi

Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan.

Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler