Menteri Agama Menilai Menjaga Kesehatan Diri dan Bersama Hukumnya Wajib

22 April 2021, 08:07 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Foto: Instagram/@gusyaqut/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut hukum mudik itu sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib.

Berangkat dari hal itu maka dia memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah.

Pemerintah menurut Menteri Agama memiliki dasar dalam mengambil keputusan tentang larangan mudik.

Baca Juga: TII: Kita Perlu Mendorong Reformasi Partai dan Inklusi Anak Muda

Baca Juga: Siap-Siap 6 Mei 2021, Korlantas Gelar Swab Antigen Acak Pada Operasi Ketupat 2021

"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19," tuturnya.

Sementara terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih dan iktikaf tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Hal tersebut pun hanya berlaku di daerah dengan zona hijau dan zona kuning.

Baca Juga: Kamus Sejarah Indonesia Menjadi Kesalahan Ketiga Kemendikbud yang Menjadi Catatan

Baca Juga: Dashboard Vaksinasi Covid-19 Untuk Transparansikan Data

"Untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran. Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya, sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain," ucapnya.

Seperti dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Menteri Agama menjelaskan bahwa takbir keliling tidak diperkenankan untuk dilakukan pada malam takbir Idul Fitri mendatang.

Karena takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus.

Baca Juga: Israel Ngotot Bikin Pemukiman Yahudi Dan Menghambat Penyelenggaraan Pemilu Palestina

Baca Juga: Paspor Jozeph Paul Zhang Bisa Dicabut, Begini Penjelasan DPR

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya sekali lagi menjaga kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala," katanya.

“Insyaallah kita juga tidak akan kehilangan pahala apa pun jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah," tambahnya.

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler