Banyak Perusahaan Terdampak Pandemi, KSPI Tuntut Perusahaan Tetap Bayar THR

13 April 2021, 17:04 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. /Sumber: Antara / Prisca Triferna/

SEPUTARTANGSEL.COM – Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja tepat pada H-7 tanpa proses penyicilan.

Menanggapi hal ini Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan kepada para pekerja.

"Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahan tidak ada serikat pekerja," kata Said Iqbal.

Baca Juga: PGN Rugi Rp3,8 Triliun, Said Didu ke Pemerintahan Jokowi: Jika Tidak Bisa Perbaiki BUMN, Jangan Dirusak!

Baca Juga: Israel Disebut Dalang Ledakan Fasilitas Nuklir Iran di Natanz

Sedangkan untuk perusahaan yang berdalih terdampak covid-19 dan tak mampu membayarkan tunjangan pada pekerja, mereka wajib menunjukan bukti ketidakmampuan mereka.

"Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparam," lanjutnya.

Tetapi menurut Said Iqbal, ketidakmampuan perusahaan tidak bisa menjadi alasan untuk tidak membayar THR.  Bagi pengusaha yang tidak mempu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawan mereka.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Komentari Cuitan Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK: Itu Munafik Bung, Coba Cuci Muka Dulu

Baca Juga: Polisi Mengatakan Pembunuhan Orang Kulit Hitam Tidak Disengaja

"Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," tegasnya.

Dalam siaran pers yang diterima, KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR  2021 atau belum. Sehingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak low inforcement. Tidak hanya rule of the game saja.

"THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar, yakni 230 T atau 10% dari APBN. Sungguh besar nilainya," kata Said Iqbal.

Baca Juga: Pekerja Migran Diskrining Ketat di PLBN Entikong Sebelum Masuk ke Indonesia

Baca Juga: Jalan Amblas di Depan Grand Depok City, Lalu Lintas Contraflow Padat

Ketika konsumsi meningkat, akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi menuju positif, kata Said Iqbal dalam keterangan persnya.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler