Ingat, Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran

13 April 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi THR /Sumber: Pixabay/

SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menginstruksikan kepada para pengusaha agar wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

Bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhinya juga wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.

“THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pada pekerja/butuh paling lama 7 hari sebelum hari keagamaan tiba. Kami mohon pada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR buruh sesuai perundangan. Butuh komitmen untuk pengusaha membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” ucapnya.

Baca Juga: Tina Toon Tanggapi Pembelian Alat Damkar DKI yang Dinyatakan Selisih 6,5M: Harus Diusut Tuntas!

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Tolong ke Bank Dunia dan IMF, Nicho Silalahi: Kalau Sudah Nggak Mampu, Lebih Baik Mundur

Menaker memastikan hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021.

Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah sudah memberi dukungan berupa insentif kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19.

Kemenaker juga sudah berdiskusi baik dengan dewan pengupahan nasional dan buruh soal ini.

Baca Juga: Sebut Uang Rp 983,31 Miliar Tak Jelas Nasibnya, Ferdinand Hutahaean ke Anies Baswedan: Tak Mampu Jujur, Nies?

Baca Juga: Kapolri Listyo Mengaku Sering Terima Pesan Singkat dari Orang Tak Dikenal, Anggotanya Diminta Perbaiki Kinerja

Nantinya, para pengusaha yang tidak mampu membayar THR adalah melakukan dialog dengan buruh/pekerja mengenai kondisi perusahaan.

Pembahasan ini dilakukan secara kekeluargaan dan perusahaan wajib menjelaskan secara transparan mengenai kondisi keuangan selama dua tahun terakhir.

Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: PGN Rugi Rp3,8 Triliun, Said Didu ke Pemerintahan Jokowi: Jika Tidak Bisa Perbaiki BUMN, Jangan Dirusak!

Baca Juga: Israel Disebut Dalang Ledakan Fasilitas Nuklir Iran di Natanz

"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.

Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.

Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Komentari Cuitan Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK: Itu Munafik Bung, Coba Cuci Muka Dulu

Baca Juga: Polisi Mengatakan Pembunuhan Orang Kulit Hitam Tidak Disengaja

Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya.

Dikutip dari Antara, Kemnaker juga diketahui telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegak hukum pelaksanaan THR 2021.

Baca Juga: Pekerja Migran Diskrining Ketat di PLBN Entikong Sebelum Masuk ke Indonesia

Baca Juga: Simak, Pemprov DKI Jakarta Buat Aturan Ibadah Selama Ramadhan

“Di pusat ada dan ini akan diikuti di daerah agar pembayaran THR bisa jalan dengan efektif. Keterlibatan Pemda dalam mendorong kebijakan pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi perekonomian tetap kondusif,” katanya.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler