SEPUTARTANGSEL.COM – Soal larangan mudik 2021, Pemerintah telah melarang para pemudik untuk pulang ke kampung halaman lantaran pandemik Covid-19 masih ada.
Selama pandemik masih ada, pemerintah tetap mengusahakan untuk memutus mata rantai Covid-19 agar tidak lagi ada kasus baru di Indonesia.
Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri No 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Catat Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2021 di Kota Tangerang Selatan dan Sekitarnya, Download Gambarnya
Akan ada pemantauan secara ketat oleh kemenhub untuk transportasi udara, laut, maupun darat,
Menurut informasi akan ada penyekatan di beberapa titik lokasi guna menghindari pemudik bandel yang hendak pulang kampung.
Seperti dari transportasi darat, Kepolisian yang langsung berhubungan dengan lalu lintas mudik di jalur darat, telah menyiapkan sebanyak 333 titik penyekatan.
Baca Juga: Takut Ribut, Polisi Jadikan Alasan Tidak Membubarkan Acara Pernikah Putri Habib Rizieq di Petamburan
Larangan mudik 2021, sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti pada tahun 2020 lalu.
Namun menurut informasi, ada pengecualian terhadap beberapa kendaraan yang masuk dalam kategori seperti berikut:
Kategori kendaraan berplat khusus
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti
Kategori kendaran masyarakat
1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.***