SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak oleh aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu sudah memasuki babak baru.
Kepolisian akan menindaklanjuti hasil investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tewasnya enam laskar tersebut.
Saat ini, kepolisian tengah meminta semua barang bukti yang dikuasai oleh Komnas HAM.
Namun demikian, pihak kepolisian akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak Komnas HAM terkait kasus ini.
Baca Juga: Waduh, Raffi Ahmad Punya Hutang yang Belum Lunas ke Almarhum Syekh Ali Jaber
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi pada hari ini, Kamis 11 Februari 2021.
"Tindak lanjut kedepan, Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta Komnas HAM meminta barang bukti untuk diberikan kepada Polri," kata Rusdi di Mabes Polri, Kamis 11 Februari 2021.
Dikatakan Rusdi, bahwa saat ini Polri telah mempelajari hasil investigasi yang diberikan Komnas HAM.
Dari hasil itu lanjutnya, ada dua poin yang menjadi catatan. Pertama kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas.
Baca Juga: Palestina Apresiasi Dukungan Indonesia Terhadap Perjuangan Kemerdekaannya
Baca Juga: Model Majalah Dewasa Ditangkap di Apartemen Bassura City, Polda Metro Jaya: Tes Urine Positif Sabu
"Kedua permasalahan unlawful killing (pembunuhan diluar hukum)," tuturnya.
Untuk itu kata Rusdi pihaknya akan menindaklanjuti dua temuan tersebut dengan berkoordinasi bersama Komnas HAM berkaitan dengan barang bukti yang dimiliki.
"Sesuatu yang menjadi lebih penting untuk Polri dapat menindaklanjuti dari permasalahan ini adalah barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai Komnas HAM," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menerangkan hasil dari investigasi yang dilakukan pihaknya. Komnas HAM mendapatkan fakta bila ada para laskar terkena tembakan.
Baca Juga: Waduh, Ganjar Pranowo Berikan Ancaman Kepada ASN Jateng Apabila Terbukti Lakukan Ini
Hasil investigasi tersebut mengatakan salah satunya bahwa ahli kedokteran forensik memberi pandangan usai melihat perbandingan foto dari keluarga dan proses autopsi serta paparan pihak kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Anam juga menuturkan bahwa ahli kedokteran forensik mendengarkan penjelasan terkait kondisi mobil, khususnya lubang peluru dan melihat foto kondisi mobil.
“Dijelaskan antara lain bahwa terdapat luka akibat tembakan pada enam jenazah tersebut sebanyak 18 luka tembak dan terdapat luka jahitan akibat tindakan autopsi,” ujar Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat 8 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Polri Akan Minta Barang Bukti Temuan Komnas HAM Terkait Penembakan Eks Laskar FPI
Baca Juga: PPKM Berlaku, Sejumlah Perusahaan di Jakarta Ditutup
Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM itu menuturkan, didapat keterangan bahwa beberapa foto yang menunjukkan luka, bukan akibat dari tindakan kekerasan, melainkan konsekuensi dari waktu dan kondisi tubuh jenazah.***(Pikiran Rakyat /Aldiro Syahrian)