ASIK! Program BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Februari 2021, Begini Cara Cek Daftar

9 Februari 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar bahagia untuk kalian para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum kebagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pada tahun lalu.

Pasalnya, Bank BRI diketahui akan kembali perpanjang pencairan BLT UMKM bernilai Rp2,4 juta pada bulan Februari 2021.

Program ini terbuka bagi semua pelaku UMKM, baik nasabah maupun non-nasabah BRI.

Baca Juga: Jelang Libur Imlek, PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 22 Februari

Baca Juga: Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Begini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Namun, perlu diketahui bahwa program ini rencananya hanya akan berlaku sampai dengan 18 Februari 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Bank BRI melalui akun Instagram resminya.

"Verified
Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021," tulis akun @bankbri_id.

Baca Juga: Jalur Alternatif Cianjur-Jonggol Tertutup Longsor, Karena Curah Hujan Sejak Minggu Malam

Baca Juga: Elektabilitas PDIP Anjlok Setelah Beberapa Kadernya Ketahuan Korupsi, Refly Harun Singgung Madam Bansos

Bantuan ini akan diberikan kepada para pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.

Tujuannya yakni agar mereka bisa tetap bertahan di tengah-tengah pandemi.

"Bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta rupiah ini diberikan untuk membantu usaha mikro yang terkena dampak ekonomi Covid-19," lanjutnya.

Baca Juga: Istilah Herd Immunity Dinilai Kurang Etis, Roy Suryo: WHO Saja Tidak Merekomendasikan

Baca Juga: Waduh, Ini Ambisi China untuk Menjadi Nomor Satu di Dunia yang Menuai Berbagai Kritikan

Adapun beberapa persyaratan untuk mendapatkan program bantuan ini, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Bukan berstatus sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD;
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR, serta
  5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempat usaha anda.

Baca Juga: Jakarta Dilanda Banjir, Rocky Gerung: Kodok Sedang Berkumpul Rapat Mencari Tagar

Baca Juga: Sebanyak 90 Dokter 60 Tahun Keatas RSCM Mulai Divaksin Covid-19 Hari Ini

Untuk melihat apakah anda terdaftar sebagai calon penerima BLT UMKM ini, ikuti langkah berikut.

Pertama, kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian, masukkan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda yang sudah terdaftar.

Baca Juga: Banjir Mulai Menggenangi Jakarta, Masyarakat Diminta Waspada Hingga Beberapa Hari ke Depan

Baca Juga: Peringatan 69 Tahun Ratu Elizabeth Naik Tahta di Tengah Pandemi

Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang tertera pada laman tersebut.

Kemudian, klik 'Proses Inquiry'. Setelahnya akan terlihat apakah anda terdaftar sebagai calon penerima BPUM UMKM atau tidak.

Jika nama anda tercantum sebagai penerima, silahkan kunjungi Bank BRI terdekat.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler