SEPUTARTANGSEL.COM- Polisi dan PPATK telah melakukan gelar perkara mengenai pemblokiran 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 3 Februari 2021.
Pada gelar perkara diungkap, ada aliran dana dari luar negeri yang berhubungan dengan Jamaah Islaiyah (JI).
Hal ini diketahui dengan melakukan penelusuran dugaan keterlibatan Tazneen Miriam Sailar dengan aliran dana ke rekening FPI.
Baca Juga: Surat AHY ke Jokowi, Tak Dibalas, Tak Dianggap?
Baca Juga: Tiga Drama Korea Non-romansa Rekomendasi, Untuk Para Cowok
Tazneen merupakan istri dari WNI atas nama Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad yang merupakan anggota jaringan teroris Jemaah Islamiyah
Kesimpulan tersebut dikemukakan oleh Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Februari.
"Penyidik mendalami satu per satu. Apa keterlibatan pengiriman rekening tersebut dengan istri dari seorang anggota teroris itu," ujarnya.
Baca Juga: Konflik Kian Memanas, Dewi Tanjung Serang Susi Pudjiastuti Tiada Henti di Twitter
Baca Juga: Dihina Netizen, Susi Pudjiastuti: Baru Tahu Saya Tidak Punya Pendidikan Tinggi?
Diketahui Asep telah meninggal dunia dalam pertempuran di Suriah pada 2014 silam.
Tazneen sendiri merupakan WNA Inggris yang akan segera dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian karena tidak punya izin tinggal.
"Ini masih pendalaman, peran dari WN Inggris ini," tambah Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Setelah Moeldoko, Menko Luhut Juga Terseret Isu Kudeta Demokrat, Rocky Gerung: Sudah Ketahuan
Baca Juga: Insentif Nakes Dipotong, Pemerintah Jadi Bulan-Bulanan Netizen
Ahmad Ramadhan menekankan Polri masih mendalami keterlibatannya.
"Jadi saya hanya katakan bahwa suaminya yang terlibat (terorisme), sementara peran dari istri saudara Asep Ahmad Setiawan masih didalami penyidik Densus 88," tutup Kombes Pol. Ahmad Ramadhan. ***