Puluhan Rekening FPI Diblokir PPATK, Aziz Yanua: Heran, Memang Kami Korupsi Dana Bansos?

- 7 Januari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi 59 rekening bank FPI dibekukan PPATK.
Ilustrasi 59 rekening bank FPI dibekukan PPATK. /Lcb/Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Pembubaran ormas Front Pembela Islam pada 30 Desember 2020 kemarin rupanya berdampak juga dengan aset yang dimiliki FPI.

Eks Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut sedikitnya ada 25 rekening milik organisasi FPI telah diblokir oleh pihak yang belum diketahui sampai saat ini.

Rekening tersebut merupakan salah satu aset organisasi yang dikelola secara swadaya untuk kepentingan sosial dan kegiatan FPI.

Baca Juga: UPDATE: Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah, Kamis 7 Januari 2021 Tembus Nyaris 10000

Baca Juga: Risma Blusukan dan Temui Gelandangan, Satpol PP DKI Bantah Mensos

"Informasinya ada 25 rekening, terdiri dari beberapa bank satu Bank Muamalat dan 24 Bank Syariah Mandiri. Saya tidak paham sisanya dan siapa yang blokir," kata Aziz saat dihubungi awak media, Kamis 7 Januari 2021.

Aziz mengaku sangat keberatan dengan pemblokiran tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui PPATK. Ia menilai seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada FPI selama ini cuma berdasarkan kecurigaan semata dan belum ada pembuktian secara hukum.

Bila hal ini terjadi, ia menilai tindakan tersebut telah mengabaikan asas legalitas dan asas presumption of innocence.

"Dan tanpa dapat dibuktikan oleh hukum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindak pidana dimaksud. Istilahnya presumption of innocence," kata Aziz.

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x