Kelanjutan Blokir Rekening FPI, PPATK Tetapkan Ada Transaksi Perbuatan Melawan Hukum

- 1 Februari 2021, 08:48 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Foto :ANTARA FOTO/ Muhammad Iqbal/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membocorkan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam atau FPI.

Dari hasil pemeriksaan diduga ada pelanggaran hukum. Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyatakan PPATK telah menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan kepada penyidik Polri. Selanjutnya, penyidik Polti akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: UPDATE: Kasus Corona di Indonesia Hari Ini, Minggu, 31 Januari 2021

Baca Juga: Kapolri dan Panglima, Bersinergi Turun Langsung Cek Disiplin Prokes di Pasar Tanah Abang dan Jatinegara

"Diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ujar Dian pada Minggu 31 Januari 2021.

PPATK tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan terhadap rekening-rekening terkait. 

Dian juga menyatakan PPATK telah menghentikan dan memblokir rekening FPI dan afiliasinya sejak 6 Januari 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Dinonaktifkan dari Jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta

Baca Juga: Waduh, Jokowi Bilang Implementasi PPKM Tidak Jelas dan Tidak Konsisten, Kenapa?

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Terkait

Terkini

x