SEPUTARTANGSEL.COM- Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menadatangani Surat Keputusan tentang pemberian insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 untuk tahun 2021.
Surat tertanggal 1 Februari 2021 itu menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Baca Juga: Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Dipangkas 50 Persen oleh Kemenkeu, Ini Besaran Gajinya per Bulan
Baca Juga: Alhamdulillah, Karyawan dan Pelaku Usaha Dibabaskan Pajak Penghasilan oleh Kemenkeu hingga Juni 2021
Pada Surat Keterangan itu tercantum daftar insentif, yang ternyata insentif untuk tenaga kesehatan dipotong.
Tak tanggung-tanggung, pemotongannya mencapai 50 persen dari tahun sebelumnya.
Di dalam surat tersebut tercantum, tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santuan kematian.
Besaran insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000.