Bareskrim Polri Akan Menggelar Perkara Kasus Pemblokiran Rekening FPI Besok

- 1 Februari 2021, 18:16 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). /Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz/

SEPUTARTANGSEL.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait dugaan pemblokiran puluhan rekening Front Pembela Islam (FPI) besok.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan gelar perkara akan melibatkan penyidik dari Densus 88 Antiteror dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Gelar perkara ini dilakukan usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTATK) telah menyelesaikan analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI yang dihentikan sementara.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Lanjutkan Silaturahmi Ulama ke Ketua MUI Miftachul Akhyar

“Penyidik akan melibatkan teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya rekan-rekan PPATK sendiri,” kata Brigjen Andi Rian, dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Divisi Humas Polri Senin, 1 Februari 2021.

Dikatakan, berdasarkan hasil penyidikan PPATK menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum rekening FPI, oleh karena itu rekening FPI diblokir.

PPATK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening FPI dan terus berkoordinasi dengan penyidik Polri.

Baca Juga: Jokowi Luncurkan Bank Syariah Indonesia, Sampaikan 4 Titipannya

Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Surati Presiden Jokowi, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x