Bantuan Subsidi Upah (BSU) Atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dihentikan, Begini Kata Kemnaker

31 Januari 2021, 20:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Foto: Instagram.com/@kemnaker/

SEPUTARTANGSEL.COM - Jadwal Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta setelah sekian lama simpang siur, akhirnya resmi diumumkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida mengatakan bahwa BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang semula diperuntukkan untuk para pekerja dengan gaji bulanan kurang dari Rp5 juta akhirnya dihentikan sementara.

Pasalnya, saat ini BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk ke dalam APBN 2021.

Baca Juga: Jokowi Tegur Bawahannya Soal Pelaksanaan PPKM, Perlu Ketegasan dan Konsistensi

Baca Juga: Asik, dari Depok ke Jakarta Kini Lebih Aman dan Lancar, Ada Fly Over Tanjung Barat dan Lenteng Agung

Secara lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan bergantung pada kondisi ekonomi berikutnya.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujarnya di Medan, Sabtu 30 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Kemudian, saat ini diketahui bahwa Kemnaker sedang menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Baca Juga: Wah, Abu Janda Akhirnya Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Cuitannya yang Dianggap Menghina Islam

Baca Juga: Waduh, Semua Tim Hukum Mantan Presiden Donald Trump Mengundurkan Diri Seminggu Sebelum Sidang, Ada Apa?

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " katanya.

Kerja sama, katanya, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

Baca Juga: Astagfirullah, Sumbawa NTB Dilanda Banjir Bandang, Ada Korban Jiwa

Baca Juga: Tanggapi Natalius Pigai yang Balik Dibareskrimkan, Refly Harun: Susah Dikatakan Bahwa Dia Menghina

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, " katanya.

Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," katanya.

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 31 Januari 2021 Berhasil Dapat Hadiah Skin dan Fragment Gratisan

Baca Juga: Update Lagi, Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 31 Januari 2021 Berhasil Dapatkan Hadiah Skin, Item dan Gold

Mennaker menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan 'multiplier effect' yang akan berdampak positif.

Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya saat pemaparan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Rabu 27 Januari 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak menyebut anggaran subsidi gaji atau subsidi upah dalam program bansos yang akan diteruskan di tahun 2021.

Artikel Ini Pernah Tayang di Portalsulut.pikiran-rakyat.com dengan Judul: RESMI! Subsidi Gaji 2021 Tak Dilanjutkan, Ini Gantinya

Baca Juga: Polda Papua Akan Putar Film 'Si Tikam Polisi Noken' di XXI Petengahan Februari

Hanya 8 Bansos yang disinggung yakni PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

Serta bantuan untuk UMKM dialokasikan Rp156,06 triliun dengan fokus pada subsidi bunga KUR dan non-KUR, IJP korporasi dan UMKM, penempatan dana, serta penjaminan loss limit dan korporasi.*** (Harry Tri Atmojo/Portal Sulut).

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler