SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai diketahui dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh PPMK.
Pasalnya, Pigai dianggap menyinggung etnis Jawa terkait pernyataannya yang mengatakan bahwa jika Presiden dan Wakil Presiden berasal dari Pulau Jawa, maka yang di luar suku itu adalah babu atau budak.
Meski begitu, dilansir dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Pigai mengaku bahwa dirinya hanya mengkritik kegagalan sistem politik di Indonesia.
"Saya kritik kegagalan sistem politik dan dampaknya dan perubahan Undang Undang Pemilu yang Pancasila dan Bhineka," tulis Natalius Pigai di akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2 pada 28 Januari 2021.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan bahwa penghinaan adalah yang ditujukan kepada seseorang secara langsung.
Misalnya dalam kasus Ambroncius Nababan dan Abu Janda, keduanya memang sengaja menghina Natalius Pigai.
Baca Juga: Polda Papua Akan Putar Film 'Si Tikam Polisi Noken' di XXI Petengahan Februari