Menaker Bocorkan Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta Tahun 2021, Cek Detailnya

30 Januari 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.* /Foto: Seputartangsel.com/Muhammad Hafid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akhirnya angkat bicara soal jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 juta pada 2021 ini.

Pencairan tersebut merupakan kelanjutan dari termin I dan II yang belum sempat dicairkan karena adanya sejumlah masalah.

Setidaknya, saat ini masih ada 294.190 orang dari target 12.403.896 pekerja yang belum mendapatkan BSU pada termin III.

Baca Juga: Rumah Sakit Rujukan Hanya Mampu Layani Separuh dari Jumlah Pasien Covid-19

Baca Juga: Pulsa dan Token Listrik Bakal Kena Aturan Pajak Mulai 1 Februari, Begini Perhitungannya

Mereka adalah pekerja dengan gaji bulanan kurang dari Rp5 juta per bulannya.

Akan tetapi, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menyatakan bahwa hingga hari ini pihaknya masih menemukan sejumlah masalah dalam proses pencairannya.

Di antaranya yaitu adanya publikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster, Kini KPK Akan Periksa Pejabat dari Bengkulu: Siapa Dia?

Baca Juga: Innalillahi, Kang Pipit 'Preman Pensiun' Meninggal Dunia

Kemudian, ada juga sebagian rekening yang telah dibekukan karena tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Karenanya, jadwal pencairan BSU Rp2,4 juta tersebut belum dapat dipastikan. Pasalnya, saat ini Kemenaker masih dalam tahap rekonsiliasi dengan bank penyalur, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selanjutnya, Ida menjelaskan bahwa penyaluran BSU akan diupayakan bagi calon penerima yang datanya telah valid dan tidak lagi bermasalah.

Baca Juga: Pakai Dinar dan Dirham, Pasar di Depok Langgar Aturan Pemakaian Mata Uang Asing

Baca Juga: Virus Corona Varian Baru dari Afrika Selatan Ditemukan di AS, Ahli: Berpotensi Mengubah Efektivitas Vaksin

"Mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Ida Fauziyah pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Instagram @kemnaker, 19 Januari 2021.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler