Dapatkan BSU Atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Cek Link Ini

22 Januari 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana untuk kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.

Bantuan ini akan diberikan kepada 294.160 dari total target 12.403.896 pekerja.

Pekerja yang dimaksud adalah mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan dan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, namun belum tercairkan pada termin-termin sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Usai Divaksin akan Dilakukan Gelar Perkara Besok

Baca Juga: Innalillahi, 154 Bencana di Indonesia dan Memakan 140 Korban Meninggal Selama 1-18 Januari 2021

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan dana Rp2,4 juta dan diberikan selama empat bulan. Jadi, per bulannya dana yang diberikan adalah Rp600.000.

Sayangnya, jadwal pencairannya belum dapat dipastikan oleh Kemnaker.

Pasalnya, sejumlah rekening diketahui bermasalah dan sedang dalam tahap rekonsiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Lengkapi Bursa Transfer Musim Dingin, Milan Datangkan Mario Mandzukic

Baca Juga: Komnas HAM Sebut 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq Ketawa-tawa, FPI Beri Tanggapan Menohok

Namun, Anda tidak perlu khawatir. Pasalnya, saat ini Kemnaker sedang berusaha untuk melanjutkan pencairan tersebut.

Jika Anda merasa sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenegakerjaan, silahkan ikuti langkahnya berikut ini untuk cek rekening.

Pertama, klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id secara berkala.

Baca Juga: Kalah Main Mobile Legends, Mantan Pemain Timnas U-19 Ini Aniaya Pacar hingga Giginya Rontok

Baca Juga: Prancis Tutup 9 Masjid dan Organisasi Islam, Ini Alasannya

Berikutnya, klik 'Daftar Pengguna', lalu pilih segmen 'PU' (Penerima Upah).

Selanjutnya masukkan email Anda dan klik 'Kirim'.

Anda akan menerima verifikasi melalui email Anda.

Baca Juga: Alhamdulillah, Dana Taperum Sudah Dicairkan Kepada Pensiunan PNS atau Ahli Waris Hari Ini

Baca Juga: Astagfirullah, Gempa Bumi Melanda Maluku Utara dan NTT, Ini Kata BMKG

Jika sudah menerima verifikasi yang dimaksud, maka selanjutnya login kembali melalui link yang sama.

Kemudian, masukkan email dan password yang telah Anda daftarkan.

Setelah masuk ke dashboard, silahkan klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu.

Baca Juga: Anggota DPR RI Meminta Bambang Brodjonegoro untuk Mengkaji Lebih Dalam Alat GeNose

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Menyetujui dan Mendukung Perpres Pencegahan Ancaman Ekstrimisme

Maka, akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta nomor rekening.

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler