SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan tetap bagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin III.
BSU ini rencananya akan diberikan kepada 294.190 orang dari total 12.403.896 pekerja dengan gaji bulanan kurang dari Rp5 juta.
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Lengkapi Bursa Transfer Musim Dingin, Milan Datangkan Mario Mandzukic
Baca Juga: Komnas HAM Sebut 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq Ketawa-tawa, FPI Beri Tanggapan Menohok
Namun, nampaknya Anda perlu sedikit bersabar. Pasalnya, hingga hari ini Kemnaker masih menemukan sejumlah masalah dalam proses penyalurannya.
Di antaranya yaitu adanya publikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir.
Kemudian, ada juga sebagian rekening yang telah dibekukan karena tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Kalah Main Mobile Legends, Mantan Pemain Timnas U-19 Ini Aniaya Pacar hingga Giginya Rontok
Baca Juga: Prancis Tutup 9 Masjid dan Organisasi Islam, Ini Alasannya
Karenanya, jumlah anggaran yang telah disediakan dalam Tahun Anggaran (T.A) 2020 harus dikembalikan lagi ke kas negara.
Hal ini diketahui dari keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Ida Fauziyah pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Instagram @kemnaker, 19 Januari 2021.
Baca Juga: Alhamdulillah, Dana Taperum Sudah Dicairkan Kepada Pensiunan PNS atau Ahli Waris Hari Ini
Baca Juga: Astagfirullah, Gempa Bumi Melanda Maluku Utara dan NTT, Ini Kata BMKG
Pengembalian itu harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan.
Selanjutnya, Ida juga memastika bahwa calon penerima yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.
"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” sambungnya.
Baca Juga: Anggota DPR RI Meminta Bambang Brodjonegoro untuk Mengkaji Lebih Dalam Alat GeNose
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Menyetujui dan Mendukung Perpres Pencegahan Ancaman Ekstrimisme
Sayangnya, kapan waktu penyalurannya belum dapat dipastikan.
Hal ini dikarenakan saat ini pihaknya belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali BSU.
Menurutnya, penyaluran BSU harus dikoordinasikan dahulu dengan Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Baca Juga: Lirik Lagu New Normal Cinta di Album Vaksin Slank
Baca Juga: Waduh! Demi Game, Seorang Anak Habiskan Rp30 Juta Untuk Membeli Diamond
Jika kondisi ekonomi belum normal, kemungkinan BSU ini akan kembali disalurkan pada tahun 2021.***