SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan kembali pepranjang program bantuan dan perlindungan sosial pada tahun 2021 ini.
Dalam rangka mewujudkan program tersebut, pemerintah diketahui telah menganggarkan dana sebesar Rp110 triliun dalam APBN.
Program itu dibagikan kepada masyarakat terdampak Covid-19, termasuk para pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca Juga: Dapatkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta untuk Anda yang Memiliki Usaha, Tertarik? Simak Detailnya
Baca Juga: Innalillahi, Ibunda Denny Cagur, Eny Meninggal Dunia
Tujuan diadakannya program ini yaitu guna membantu kehidupan masyarakat terdampak Covid-19.
Selain itu, program ini juga diharapkan mampu menstimulus kondisi perekonomian dalam negeri yang tengah mengalami keterpurukan.
Rencananya, program bansos ini akan dikirimkan melalui rekening para calon penerima.
Baca Juga: Aplikasi Kencan Blokir Para Pelaku Kerusuhan di Gedung Capitol
Baca Juga: Waspada, Informasi Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12 Modus Penipuan
Namun, Presiden Joko Widodo melarang keras dana bantuan tersebut dipergunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Bantuan ini akan diberikan kepada target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdapat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Selain itu, bukan bagian dari penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Kabur dari Karantina Untuk Temui Pacar, Singapura Hukum Pria Inggris 6 Bulan Penjara
Baca Juga: Pajak Usaha Mall Diharapkan Dihapus atau Dikurangi
Diketahui, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.
Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (DTKS) Kemensos.
Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.
Baca Juga: Belum Kapok, Penyelundupan Benih Lobster Senilai 14,3M Dibekuk Polairud Jawa Barat
Baca Juga: Slank Rilis Album 'Vaksin', Ini 10 Judul Lagu di Dalamnya
Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pertama, login dtks.kemensos.go.id.
Berikutnya, pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS.
Selanjutnya, ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS dan masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS.
Baca Juga: Parah, Jaringan Penjual Surat Tes Swab Palsu Bandara Soetta Libatkan Mantan Relawan KKP
Baca Juga: Bule Amerika, Kristen Gray Direkomendasi Pindah Ke Alas Purwo oleh Netizen, Tanpa Pajak dan Murah
Kemudian, ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia, dan klik 'Cari'.
Setelahnya akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.***