Dapatkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta untuk Anda yang Memiliki Usaha, Tertarik? Simak Detailnya

19 Januari 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) bagikan bantuan modal senilai Rp2,4 juta.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada para pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19 di Indonesia.

Penyalurannya akan dilakukan melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Waspada, Informasi Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12 Modus Penipuan

Baca Juga: Kabur dari Karantina Untuk Temui Pacar, Singapura Hukum Pria Inggris 6 Bulan Penjara

Dengan adanya program ini, para pelaku UMKM diharapkan dapat bertahan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, tujuan diadakannya program ini guna menstimulus perekonomian dalam negeri yang tengah terpuruk.

Ada persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Pajak Usaha Mall Diharapkan Dihapus atau Dikurangi

Baca Juga: Belum Kapok, Penyelundupan Benih Lobster Senilai 14,3M Dibekuk Polairud Jawa Barat

Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN< TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempatnya berusaha.

Baca Juga: Slank Rilis Album 'Vaksin', Ini 10 Judul Lagu di Dalamnya

Baca Juga: Parah, Jaringan Penjual Surat Tes Swab Palsu Bandara Soetta Libatkan Mantan Relawan KKP

Sementara, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nama lengkap;
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
  4. Bidang usaha; dan
  5. Nomor telepon.

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.

Di antaranya yaitu Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, dan Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar, bisa lakukan pengecekan secara online, apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Bule Amerika, Kristen Gray Direkomendasi Pindah Ke Alas Purwo oleh Netizen, Tanpa Pajak dan Murah

Baca Juga: Penambang Emas China Terjebak di Bawah Tanah Kirim Pesan, Isinya Mengharukan

Untuk pengecekan, dapat dilakukan melalui login ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian, lampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler