Komnas HAM Rilis Hasil Investigasi, Politis PDIP Ini Langsung Minta Polisi Tangkap Jubir FPI

11 Januari 2021, 08:47 WIB
Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul. /Foto: Tangkapan layar dari YouTube @Ruhut P Sitompul/


SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul berkomentar terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dari temuan Komnas HAM yang Dipaparkan beberapa waktu lalu, Ruhut menilai bahwa pihak FPI dalam hal ini juru bicara (Jubir) FPI, Munarman telah melakukan pembalikan dan mengaburkan fakta.

Dengan demikian, Ruhut mendesak Markas Besar (Mabes) Polri dan Polda Metro Jaya untuk menangkap Munarman.

Baca Juga: Pelayanan Mobil SIM Keliling di Jakarta, Bogor hingga Bandung, Catat Lokasi dan Syaratnya

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Senin 11 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran

Hal itu disampaikan Ruhut melalui akun Twitter pribadinya @ruhutsitompuk yang diunggah pada Minggu, 10 Januari 2021.

"Temuan Komnas Ham tolong Mabes Polri????????Polda Metro Jaya, segera Munarman????Kadrun2 yg melakukan Kebohongan Publik dgn melakukan membalikan dan mengaburkan Fakta2 Peristiwa Km 50 segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yg berlaku di Negara Hukum Indonesia MERDEKA????????????," cuit Ruhut.

Untuk diketahui, Munarman pernah mengatakan bahwa laskar FPI tidak membawa senjata api saat peristiwa baku tembak terjadi.

Baca Juga: Kader PDIP Sebelumnya Terlibat Korupsi, Ini Saran Akademisi Untuk Mensos Risma

Baca Juga: Jadwal Acara TV Korea di tvN hari ini, Senin 11 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Mr. Queen

Sebelumnya, Komnas HAM merilis hasil investigasi yang dilakukan terkait kasus kematian enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa kasus penembakan terhadap anggota FPI itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM.

Menurut Anam, kasus penembakan itu memiliki dua konteks, pertama; dua dari enam anggota FPI yang meninggal karena bersitegang dengan aparat kepolisian yang dimulai dari Jalan Internasional, Bekasi Jawa Barat hingga memasuki KM 49 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Senin 11 Januari 2021, Tonton Tayangan Big Movies Platinum

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Senin 11 Januari 2021, Tonton Tayang Kisah Nyata

Konteks kedua, Keempat laskar FPI itu dibawa oleh polisi kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Polda Metro Jaya.

"Terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dikutip dari Antara, Jumat 8 Januari 2021.

Dari investigasi yang dilakukan Komnas HAM, mereka mengeluarkan beberapa saran untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Senin 11 Januari 2021, Tonton Tayangan Ikatan Cinta

Baca Juga: KPK Tangkap dan Tahan Ferdy Yuman, Ini Perannya Dalam Kasus Suap Sekretaris MA Nurhadi

Salah satunya, soal kepemilikan senjata api yang digunakan laskar FPI saat berhadapan dengan polisi.

"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," ucap Anam.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler