SEPUTARTANGSEL.COM- Dalam menelisik kasus meninggalnya 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa berbagai barang bukti dan saksi serta saksi ahli.
Pada keterangan pers kemarin, 8 Januari 2021, Komnas HAM menyampaikan beberapa barang bukti yang ditemukan.
Salah satu diantaranya adalah senjata yang digunakan. Dalam pemeriksaan barang bukti ini Komnas HAM menguji senjata yang digunakan oleh petugas dan senjata non-pabrikan/rakitan yang diduga digunakan oleh anggota Laskar FPI.
Baca Juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Ari Pramuditya: Tidak Berhak Mengambil Nyawa Begitu Saja
Baca Juga: Kronologis Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Ada Kesempatan Kabur Tapi Masih Menunggu
Dari hasil telisik Komnas HAM menyimpulkan ada 7 (tujuh) barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru.
Dari ketujuh itu hanya lima yang berbentuk proyektil. Dua proyektil identik dengan senjata rakitan dan tiga tidak bisa diidentifikasi dari jenis senjatanya karena kondisi perubahan.
Senjata rakitan yang dipakai anggota laskar FPI dijadikan bukti adalah rakitan gagang coklat dan satu lagi tidak bisa diidentifikasi jenisnya.
Baca Juga: Kaget Mengetahui Fadli Zon Dilaporkan Setelah Ketahuan Menyukai Video Syur, Ferdinand Ucapkan Ini