SEPUTARTANGSEL.COM - Peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait penggunaan kemdarana bermotor, harus mememiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM tersebut harus selalu diperbaharui masa berlakunya setiap 5 tahun sekali.
Guna membantu proses pembuatan SIM agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat banyak, akhirnya diadakannya SIM Keliling.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Senin 11 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran
Baca Juga: Kader PDIP Sebelumnya Terlibat Korupsi, Ini Saran Akademisi Untuk Mensos Risma
Mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021, Polda Metro Jaya telah menyediakan 5 buah mobil SIM keliling bagi warga D.K.I dan sekitarnya.
Jakarta Timur
Bagi warga yang ada di wilayah Jakarta Timur, bisa datang ke Lippo Plaza Kramat Jati.
Jakarta Pusat