Pelayanan Mobil SIM Keliling di Jakarta, Bogor hingga Bandung, Catat Lokasi dan Syaratnya

- 11 Januari 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Foto: PMJ News /

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait penggunaan kemdarana bermotor, harus mememiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM tersebut harus selalu diperbaharui masa berlakunya setiap 5 tahun sekali.

Guna membantu proses pembuatan SIM agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat banyak, akhirnya diadakannya SIM Keliling.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Senin 11 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran

Baca Juga: Kader PDIP Sebelumnya Terlibat Korupsi, Ini Saran Akademisi Untuk Mensos Risma

Mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021, Polda Metro Jaya telah menyediakan 5 buah mobil SIM keliling bagi warga D.K.I dan sekitarnya.

Jakarta Timur 

Bagi warga yang ada di wilayah  Jakarta Timur, bisa datang ke Lippo Plaza Kramat Jati.

Jakarta Pusat

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x