Beredar Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI dan Ormas Lain, Ini Kata Kadiv Humas

24 Desember 2020, 20:22 WIB
Ilustrasi laskar FPI. /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM-  Menjelang akhir tahun, Kapolri mengeluarkan Telegram yang ditujukan untuk semua jajarannya. 

Telegram yang ditandatangani Kapolri Idham Aziz tertanggal 23 Desember 2020 itu menjelaskan mengenai pembubaran beberapa organisasi masyarakat (Ormas).

Salah satu Ormas yang disebut dalam Telegram tersebut adalah Front Pembela Islam (FPI). 

Baca Juga: Fahri Hamzah Nilai Bergabungnya Sandiaga Jadi Menteri Momen Tepat Untuk Rekonsiliasi

Baca Juga: Donald Trump Ampuni Penjahat Perang Pembantai Warga, Irak Murka

Telegram yang sudah tersebar di kalangan media ini pun kemudian dikonfirmasi Kadiv Humas Polri Irjen Argo Pol Yuwono.

Tetapi jawaban Argo Yuwono belum menjawab apa yang ingin diketahui publik.

Dikutip Seputartangsel.com dari Pikiran-Rakyat pada artikelnya berjudul Beredar Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI, Kadiv Humas Polri: Akan Dimonitor, Kadiv. Humas Polri menyampaikan jawaban. 

Baca Juga: Seniman Mengolok-olok Polisi Lewat Mural Bertema Natal dan Mural Apik Lainnya

Baca Juga: Penyaluran BLT Akan Diselesaikan Sebelum Tahun Baru, Ini Penjelasan Risma

"Belum monitor hal tersebut, nanti akan dicek," jawab Argo saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com hari ini, Kamis 24 Desember 2020.

Pada Surat Telegram (STR) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis. tertanggal 23 Desember 2020 itu berisikan tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Pada surat telegram STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 yang ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana, terdapat enam ormas yang dilarang seluruh kegiatannya.

Baca Juga: Indomie, E-Money dan Medsos Jadi Faktor Meningkatnya Kasus Kehamilan Remaja

Baca Juga: Pasangan Lansia Positif Covid-19 Meninggal Bergandengan Tangan

Ormas yang disebutkan dalam Telegram itu diantaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Diterangkan dalam telegram yang telah tersebar luas, disebutkan bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Rp2,4 Juta, Cek di Link Ini

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin Pernah Kritisi Hal Ini, Sebelum Ditunjuk Jadi Menteri Kesehatan

Perppu yang telah ditandatangi Presiden itu menjadi landasan untuk menghentikan kegiatan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Terkait kebenaran ini, redaksi Pikiran-Rakyat.com mencoba mengkonfirmasi ***(Pikiran-Rakyat/Aldiro Syahrian)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler