Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Masa Transisi PSBB Selama Dua Pekan

21 Desember 2020, 17:15 WIB
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu 2 Agustus 2020. Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin 3 Agustus 2020 di 25 ruas jalan Ibu Kota. /- Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi perpanjang kembali masa
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin 21 Desember 2021 hingga 3 Januari 2021 mendatang.

Perpanjangan PSBB transisi pada kali ini akan berfokus pada pengendalian lonjakan kasus Covid-19 dengan mengantisipasi mobilitas warga tinggi menjelang libur Natal dan tahun baru. 

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui keterangan tertulis, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Bae Sung Woo Terlibat Masalah Hukum, Perannya di Delayed Justice Digantikan oleh Aktor Ganteng Ini

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Ustaz Haikal Hassan Masih Lakukan Kegiatan di Solo

"Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tidak terjadi penularan, baik orang dari Jakarta maupun sebaliknya, sehingga perlu bagi kita khsusunya para keluarga di Jakarta untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah. Atau keluar Jakarta," kata Anies dikutip Seputartangsel.com dari beritajakarta, laman resmi Pemprov DKI Jakarta .

Menurut Anies, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sejak 7 November 2020 terlihat mengalami peningkatan.

Beberapa kasus ditemukan dan terindentifikasi setelah sebagian masyarakat melakukan perjalanan ke luar Jakarta selama periode cuti bersama.

Baca Juga: Pakar Intelijen Curigai Staf Kedubes Jerman Kunjungi FPI Membawa Misi Khusus

Baca Juga: Pemberitaan Tempo Soal Korupsi Bansos Dinilai PDIP Trial by The Press

Sementara itu, untuk antisipasi terjadinya lonjakan kasus baru, Anies meminta agar warga untuk tidak keluar rumah,  khususnya bagi para keluarga. 

Pasalnya, diketahui klaster yang mendominasi kasus positif Covid-19 adalah klaster keluarga.

Selain klaster keluarga, yang menjadi kekhawatiran Anies adalah perkantoran masih menjadi dua klaster terbesar yang menyumbang  penambahan kasus Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Konselor Edukator Di Wilayah Sulit

Baca Juga: Bantah Adanya Rekomendasi Gibran, PT Sritex: Tidak Mendapatkan Rekom

"Kami mengimbau agar warga DKI Jakarta untuk menahan diri tidak liburan ke luar rumah apalagi ke luar kota, jangan sampai liburan senang sesaat, tetapi membuat orang-orang yang kita sayangi beresiko terpapar Covid-19, sehingga membuat kita atau mereka terpisah  karena menjalani isolasi mandiri, atau dirawat di RS karena Covid-19," terangnya.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler