Pemda DKI Jakarta Batasi Warga Berada di Luar Rumah Saat Libur Akhir Tahun, Antisipasi Klaster Baru

- 17 Desember 2020, 15:23 WIB
Penerbitan Sergub no.17 tahun 2020 untuk antisipasi meningkatnya klaster keluarga
Penerbitan Sergub no.17 tahun 2020 untuk antisipasi meningkatnya klaster keluarga /Tining/Rapat Gubernur DKI Jakarta dan SKPD

SEPUTARTANGSEL.COM- Libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru 2021 akan menjadi kekhawatiran meningkatnya klaster baru Covid-19. Hal ini berdasarkan pengalaman pada libur panjang pada bulan sebelumnya, yang menyebabkan meningkatnya penderita Covid-19 dan tumbuhnya klaster-klater baru.

Peningkatan yang tinggi akan menyebabkan rumah sakit rujukan Covid-19 penuh dan penanganan kurang maksimal.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menambahkan hal itu berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya. Pada libur Oktober dan November lalu, Jakarta sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga.

Baca Juga: Masalah Harta Warisan Lina Jubaedah dengan Teddy Terus Bergulir, Sule: Ingat Apa yang Dijual

Baca Juga: Wow, 1.231 Kilogram Sampah Masker Sekali Pakai Terkumpul di DKI Jakarta Selama Pandemi Covid-19

Lonjakan klaster keluarga ini perlu diantisipasi karena pada musim libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 klaster keluarga dan sosial sangat dimungkinkan terjadi lonjakan.

Untuk itu Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) dan Seruan Gubernur (Sergub) tentang pengendalian mobilitas serta kegiatan masyarakat.

Hal ini sekaligus sebagai langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021 pada Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: DKI Jakarta Wajibkan Rapid Test Antigen, Simak Bedanya dengan Antibodi dan PCR

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid

Sumber: PPID DKI JAKARTA


Tags

Terkait

Terkini

x