SEPUTARTANGSEL.COM- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mewajibkan rapid test antigen kepada masyarakat yang akan masuk ke Jakarta.
Khususnya, bagi masyarakat yang datang melalui bandara.
Hal itu tercantum dalam keterangan pers Kemenkomarves usai Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta Akan Cair Kedua kalinya pada Desember, Ini Cara Ceknya
Baca Juga: Sambil Tersenyum, Foto Habib Rizieq di Dalam Sel Tahanan Beredar di Media Sosial
Rakor digelar secara virtual, dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin 14 Desember 2020.
Sebenarnya, apa sih perbedaan antara rapid test antibodi, rapid test antigen dan PCR?
Dirangkum dari berbagai sumber, Seputartangsel.com mencatat, rapid test yang selama ini dipakai di berbagai fasilitas kesehatan adalah rapid test antibodi.
Baca Juga: Harga Pangan di DKI Jakarta Jelang Natal dan Tahun Baru Cenderung Naik