SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS telah memasuki tahap pencairan.
Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.
Direktur Guru dan Tenaga Kependikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan, proses pencairan ini di awali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.
Baca Juga: BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS Siap Cair, Penerima Dibuatkan Rekening Baru
Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Termin II Ditunda? Ini Kata Menaker
"Jadi para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka dapat mengecek melalui akun masing-masing," kata M Zain di Jakarta, Jumat 11 Desember 2020.
Zain menjelaskan, setelah mengecek notifikasi, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.
Bersamaan dengan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.
Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale
Baca Juga: Ulang Tahun Soneta Group Gelar Konser di TV, Penyanyi Pop Ikut Goyang
"SPTJM dicetak, kemudian ditandatangani di atas materai," ujarnya dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenag.
Selanjutnya, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.
Guru membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai.
Baca Juga: Sebut Gibran Berpeluang Menjadi Gubernur DKI Jakarta, Netizen Bully Ruhut Sitompul
Baca Juga: Punya Info Soal Ditembaknya 6 Laskar FPI? Hubungi Hotline 081284298228
Kemudian, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.
Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru dapat mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.
Baca Juga: Punya Mobil Listrik? Bisa Ngecas di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Pertamina
Baca Juga: 'Hush' Tayang Perdana Hari Ini, 11 Desember 2020, Begini Fakta dan Sinopsisnya
"Untuk besaran BSU adalah Rp 600.000, 00 per bulan selama 3 bulan, dari Oktober sampai Desember dan dibayarkan sekaligus Rp 1.800.000," jelasnya.
Sementara itu, ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP.***