POPULER HARI INI: Kemensos Usul 41 Juta Keluarga Dapat BST Hingga TNI Disebut Lampaui Wewenang

28 November 2020, 13:19 WIB
Ilustrasi Bantuan Kemensos /Foto Pixabay/EmaAji

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Sosial Tunai (BST) akan dilanjutkan hingga 2021 mendatang oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Terdapat 41 juta keluarga diusulkan oleh Kemensos untuk mendapat BST pada 2021.

Angka 41 juta itu naik dari 29 juta dari penerimaan BST pada tahun 2020.

Baca Juga: Pernah Taklukkan Hercules, Irjen Pol Fadil Imran Jadi Kandidat Kuat Kapolri?

Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka KPK, Kiara: Menteri KKP Jangan Pengusaha Atau dari Parpol

Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Jumat 27 November 2020 kemarin.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Kemensos Usul 41 Juta KK Dapat Bantuan Sosial Tunai 2021, Ini Syarat dan Daftar di Link Ini

Semakin banyaknya penerima bantuan BST, maka kemungkinan besaran bantuan juga semakin kecil.

Baca Juga: Ilmuwan Nuklir Iran Tewas Diberondong Tembakan, Israel Jadi Pihak yang Dicurigai

Baca Juga: Habib Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka, Refly Harun: Pelanggar Prokes Pilkada Medan Harus Dipidana

Sebelumnya, jumlah bantuannya Rp600 ribu dan Rp300 ribu pada 2020.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengingatkan agar adanya pembaruan data penerima bantuan sosial sehingga bukan orang yang sama terus-terusan mendapatkan bantuan karena prinsip keadilan harus terpenuhi.

Baca selengkapnya: Kemensos Usul 41 Juta KK Dapat Bantuan Sosial Tunai 2021, Ini Syarat dan Daftar di Link Ini

2. Giliran Rizal Djalil Dipanggil KPK, Ada Apa?

Belum usai penanganan kasus dugaan korupsi oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Komisi Pemberantasan Korupsi kini memanggil anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil.

Baca Juga: Simak, 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat Bantuan Presiden Untuk UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Top 5 Lipstick di Bawah Rp50 Ribu, Solusi Tetap Cantik Saat Pandemi

Rizal Djalil dipanggil oleh KPK berkaitan dengan penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Rizal Djalil dipanggil oleh KPK dengan status sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca selengkapnya: Giliran Rizal Djalil Dipanggil KPK, Ada Apa?

3. Wah, Kata Gubernur Lemhannas, Copot Baliho Habib Rizieq TNI Melampaui Wewenang

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) angkat bicara soal polemik Pangdam Jaya dengan Front Pembela Islam (FPI) terkait pencopotan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Lima Juta Anggota Banser Besok Gelar Apel Akbar, Panglima Tertinggi Ingatkan Hal Ini

Baca Juga: China Bantah Virus Corona Pertama Kali Muncul di Wuhan, WHO: Sangat Spekulatif

Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo berpendapat bahwa sikap TNI yang ikut menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab itu sudah di luar wewenang institusi.

Agus mengutip Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal tersebut, tugas TNI hanya bisa dilakukan apabila mendapat perintah langsung oleh Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.

Baca selengkapnya: Wah, Kata Gubernur Lemhannas, Copot Baliho Habib Rizieq TNI Melampaui Wewenang ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler