Berkas Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida Sudah P21, Segera Disidangkan

- 28 November 2020, 08:42 WIB
Jumhur Hidayat saat mengenakan pakaian tersangka /
Jumhur Hidayat saat mengenakan pakaian tersangka / /Antara/Reno Esnir/

SEPUTARTANGSEL.COM – Dua tersangka kasus dugaan penghasutan demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat akan segera disidangkan.

Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara kedua petinggi Koalisi Aksi menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada tanggal 20 November 2020 dan tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020, sementara untuk MJH pada tanggal 24 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Sinopsis Mahabharata Episode 67 Tayang di ANTV Hari Ini, Sabtu 28 November 2020

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 28 November 2020, Ini Syaratnya

Menurut dia, selain kedua orang tersebut, berkas perkara tersangka Kingkin Anida telah P19 pada tanggal 16 November 2020 dan masuk dalam tahap pengembalian.

Kemudian, berkas perkara Kingkin Anida pada tanggal 18 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan tahap 2 sudah dilaksanakan pada 24 November 2020.

Ia menambahkan, berkas tersangka J, NZ dan WRP pada tanggal 16 November 2020 proses pengembalian P19.

Baca Juga: Waduh, Habib Rizieq Belum Lakukan Tes Swab, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x