SEPUTARTANGSEL.COM - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) angkat bicara soal polemik Pangdam Jaya dengan Front Pembela Islam (FPI) terkait pencopotan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo berpendapat bahwa sikap TNI yang ikut menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab itu sudah di luar wewenang institusi.
Agus mengutip Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal tersebut, tugas TNI hanya bisa dilakukan apabila mendapat perintah langsung oleh Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Baca Juga: Akhirnya, Ma'ruf Amin Melepas Jabatan Sebagai Ketua MUI
Baca Juga: Polisi: Main Threesome, Artis ST dan MA Dibayar Masing-masing Rp30 Juta
Di dalam Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 juga disebutkan, kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada presiden.
Sehingga, Agus menegaskan, tidak mungkin ada orang selain presiden yang bisa mengerahkan kekuatan TNI.
"Fungsi pertahanan nasional selalu bersifat nasional, jadi tanggung jawab ada di pemerintah pusat, yaitu presiden sebagai pusat komando atau panglima tertinggi yang harus dipatuhi TNI. Artinya, satuan TNI ada di mana pun tidak bisa dipakai kepala daerah, yang bisa menggunakan TNI hanya presiden," kata Agus dalam Forum Diskusi Gubernur Lemhannas RI, Kamis 26 November 2020.
Baca Juga: Maudy Ayunda: Muda, Cerdas, Bertalenta dan Mempesona