Habib Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka, Refly Harun: Pelanggar Prokes Pilkada Medan Harus Dipidana

- 28 November 2020, 12:21 WIB
Refly Harun.*
Refly Harun.* /-Foto: Tangkapan layar channel YouTube Refly Harun


SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara Habib Rizieq berstatus penyidikan.

Hal itu, ditetapkan usai memeriksa beberapa orang yang terlibat dalam acara yang menimbulkan kerumunan orang tersebut.

“(Kasusnya) baru naik ke penyidikan,” kata Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Simak, 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat Bantuan Presiden Untuk UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Top 5 Lipstick di Bawah Rp50 Ribu, Solusi Tetap Cantik Saat Pandemi

Atas ditetapkannya status pelanggaran protokol kesehatan itu, maka polisi menyebutkan bahwa pihaknya berpotensi untuk menetapkan tersangka.

Lebih lanjut, Yusri Yunus menjelaskan bahwa penyidik berencana untuk mencari keterangan saksi, alat bukti, melengkapi bukti-bukti yang menjadi petunjuk lain dalam kasus kerumunan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun berpendapat, kasus kerumunan yang dinaikkan ke tahap penyidikan maka secara otomatis akan dicari siapa tersangkanya.

Baca Juga: Link Live Streaming Resmi Laga Tinju Mike Tyson Vs Roy Jones Jr

Baca Juga: Lima Juta Anggota Banser Besok Gelar Apel Akbar, Panglima Tertinggi Ingatkan Hal Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x