Polisi: Main Threesome, Artis ST dan MA Dibayar Masing-masing Rp30 Juta

27 November 2020, 17:41 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis dan selebgram /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM – Polisi merilis kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis dan selebgram ST dan MA.

Keduanya ditangkap saat tengah melakukan berhubungan threesome. Masing-Masing mendapat bayaran Rp30 juta.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan, saat penangkapan terhadap artis ST (27) dan MA (26), keduanya sedang melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar hotel.

Baca Juga: Maudy Ayunda: Muda, Cerdas, Bertalenta dan Mempesona

Baca Juga: Lebih Dari 60 Juta Kasus Virus Corona Sejak Merebak di Wuhan Akhir 2019

Sudjarwoko mengungkapkan masing-masing dari artis tersebut memasang tarif yang cukup besar.

ST dan MA menghargai dirinya sebesar Rp30 juta. Harga itu di luar dari harga yang ditentukan mucikari.

“Jadi kegiatan prostitusi ini dua orang wanita memasang harga Rp30 juta untuk per orangnya,” ucapnya.

Baca Juga: Giliran Rizal Djalil Dipanggil KPK, Ada Apa?

Baca Juga: Ini Harapan Airin di HUT ke-12 Kota Tangerang Selatan

Sementara untuk tarif melakukan hubungan threesome ini, ia mengungkapkan mucikari mematok harga Rp110 juta.

Pemesan rela mengeluarkan uang sebesar Rp 110 juta untuk menikmati kedua artis tersebut.

“Dari tarif sebesar Rp 110 juta itu, tetap kedua wanita ST dan MA menerima bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp 50 juta untuk biaya muncikari,” ucapnya dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pasang Tarif Kencan Rp110 Juta, Berikut 6 Fakta Lainnya Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA

Baca Juga: Usai Edhy Prabowo, KPK Kini Menangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Dia menambahkan sebelum melakukan hubungan, pelanggan harus membayarkan uang DP terlebih dahulu sebesar Rp60 juta.

Diketahui sebelumnya, polisi menggrebek dua orang muncikari pada Kamis 26 November 2020, di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan Handphone.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Harga dan Spek Sepeda Sitaan Kasus Baby Lobster Hingga Henry Sindir Habib Rizieq

Baca Juga: Wow, Ada Alokasi Anggaran Rp5,7 Triliun Untuk Pendidikan Agama di Kemenag

Atas perbuatannya itu, kedua muncikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subside 296 KUHP jucnto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kedua tersangka yang menjadi muncikari dihadirkan dalam jumpas pers tersebut.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler