Wah, Kata Gubernur Lemhannas, Copot Baliho Habib Rizieq TNI Melampaui Wewenang

27 November 2020, 17:51 WIB
Tentara Copoti Baliho FPI dan Habib Rizieq Shihab, mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ikut mengomentari. /ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) angkat bicara soal polemik Pangdam Jaya dengan Front Pembela Islam (FPI) terkait pencopotan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo berpendapat bahwa sikap TNI yang ikut menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab itu sudah di luar wewenang institusi.

Agus mengutip Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal tersebut, tugas TNI hanya bisa dilakukan apabila mendapat perintah langsung oleh Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.

Baca Juga: Akhirnya, Ma'ruf Amin Melepas Jabatan Sebagai Ketua MUI

Baca Juga: Polisi: Main Threesome, Artis ST dan MA Dibayar Masing-masing Rp30 Juta

Di dalam Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 juga disebutkan, kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada presiden.

Sehingga, Agus menegaskan, tidak mungkin ada orang selain presiden yang bisa mengerahkan kekuatan TNI.

"Fungsi pertahanan nasional selalu bersifat nasional, jadi tanggung jawab ada di pemerintah pusat, yaitu presiden sebagai pusat komando atau panglima tertinggi yang harus dipatuhi TNI. Artinya, satuan TNI ada di mana pun tidak bisa dipakai kepala daerah, yang bisa menggunakan TNI hanya presiden," kata Agus dalam Forum Diskusi Gubernur Lemhannas RI, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Maudy Ayunda: Muda, Cerdas, Bertalenta dan Mempesona

Baca Juga: Lebih Dari 60 Juta Kasus Virus Corona Sejak Merebak di Wuhan Akhir 2019

Agus menjelaskan, jika pemerintah daerah membutuhkan bantuan TNI seharusnya kepala daerah melaporkan dahulu maksud dan tujuan pengerahan TNI dalam melaksanakan sebuah tugas.

"Kalau pemda butuh bantuan TNI, dia lapor dulu pada presiden. Bahwa yang bisa melakukan pengerahan ini adalah otoritas politik. Mengapa? Karena pusat ini presiden yang mendapat pinjaman kedaulatan rakyat melalui pemenangan Pilpres. Panglima TNI tidak pernah dipilih oleh rakyat, tidak memegang otoritas politik. TNI tidak bisa menginisiasi kekuatan TNI, atau pengerahan TNI," tambah Agus.

Agus mengingatkan, pengerahan pasukan TNI tidak semudah itu juga. Instruksi presiden pun tetap harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Baca Juga: Giliran Rizal Djalil Dipanggil KPK, Ada Apa?

Baca Juga: Ini Harapan Airin di HUT ke-12 Kota Tangerang Selatan

Apabila ternyata tidak mendapatkan persetujuan dari legislatif, maka presiden harus menarik mundur pengerahan pasukan tersebut.

Agus menerangkan, saat pemerintah pusat telah sepakat untuk mengerahkan kekuatan TNI, maka presiden harus menyampaikan keputusan tersebut kepada masyarakat.

Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap keputusan presiden.

Baca Juga: Pasang Tarif Kencan Rp110 Juta, Berikut 6 Fakta Lainnya Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA

Baca Juga: Usai Edhy Prabowo, KPK Kini Menangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

"Ada caranya untuk melibatkan TNI, itu yang dikatakan adalah keputusan politik presiden. Keputusan politik itu harus dideklarasikan secara publik, agar publik memahami, agar bisa melakukan sosial kontrol, dan DPR jelas untuk melaksanakan kontrol legislatifnya terhadap TNI," ujar Agus.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat 20 November 2020 lalu beredar video berdurasi 11 detik memperlihatkan sekelompok orang berseragam loreng tengah menurunkan spanduk bergambar Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Harga dan Spek Sepeda Sitaan Kasus Baby Lobster Hingga Henry Sindir Habib Rizieq

Baca Juga: Wow, Ada Alokasi Anggaran Rp5,7 Triliun Untuk Pendidikan Agama di Kemenag

Belakangan diakui, penurunan baliho itu merupakan perintah dari Pangdam Jaya Dudung Abdurachman.

Dudung beralasan, Satpol PP DKI tak mampu menurunkan karena selalu dipasang lagi oleh FPI. Atas perintahnya, ia pun mengerahkan sejumlah satuan pasukan lengkap dengan kendaraan taktis seperti panser.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler