Kemensos Usul 41 Juta KK Dapat Bantuan Sosial Tunai 2021, Ini Syarat dan Daftar di Link Ini

27 November 2020, 06:39 WIB
Ilustrasi terima bantuan sosial tunai (BST). /Foto: Antara /Yusuf Nugroho/wsj//


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Sosial Tunai (BST) akan dilanjutkan hingga 2021 mendatang oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Terdapat 41 juta keluarga diusulkan oleh Kemensos untuk mendapat BST pada 2021.

Angka 41 juta itu naik dari 29 juta dari penerimaan BST pada tahun 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Sudah Ditransfer Ke 11 Juta Karyawan, Cek Penerima Bantuan di Link Ini

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Ini, Jumat 27 November 2020, Aku Ingin Dicintai Tayang 20:30

Semakin banyaknya penerima bantuan BST, maka kemungkinan besaran bantuan juga semakin kecil.

Sebelumnya, jumlah bantuannya Rp600 ribu dan Rp300 ribu pada 2020.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengingatkan agar adanya pembaruan data penerima bantuan sosial sehingga bukan orang yang sama terus-terusan mendapatkan bantuan karena prinsip keadilan harus terpenuhi.

"Jangan pelihara keluarga itu-itu saja yang dapat bantuan. Jangan karena ada kuota," kata Mensos.

Baca Juga: Prabowo Belum Komentar, Arief Poyuono: Ayo Mas Bowo Berani Jadilah Dirimu, Jangan Diam Terus

Baca Juga: Masa Jabatan Presiden Hanya Satu Periode Tapi Tujuh Tahun, Ternyata Banyak yang Sepakat

Sejauh ini, ada beberapa bansos yang disalurkan Kemensos, antara lain, Program Sembako yang dulu bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi yang terdampak pandemi Covid-19.

Karena itu Mensos Juliari Batubara menginginkan adanya pembaruan data penerima manfaat. Ia melihat banyak daerah kabupaten/kota tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sejauh ini, ada sekitar 400-an Kabupaten/Kota yang tidak memperbaharui data selama lima tahun terakhir.

Akibatnya, penerima bantuan sosial tidak mengalami perubahan dan hanya berkutat pada kelompok orang miskin "itu-itu saja".

Baca Juga: Prostitusi Artis dan Selebgram, Polisi Amankan HP dan Kondom

Baca Juga: Net TV Ajukan PKPU, Pailit?

Padahal saat ini, ada banyak orang di luar yang layak menerima bansos, namun karena persoalan pendataan mereka tidak menerima bansos.

"Kita jangan pelihara orang miskin. Kita kasih "kandang" itu-itu saja," ujarnya.

Untuk melakukan perbaikan data, ia mengatakan, pemerintah akan melakukan terobosan pada 2021. Data sekitar 15 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat ini telah menerima Program Sembako akan diperiksa ulang.

"Saya minta pada dirjen-dirjen agar dilihat lagi data penerima BPNT. Jangan sampai yang sudah terlalu lama dari zaman raskin, rastra, masih terima terus," katanya.

Baca Juga: Empat Tahun Terakhir, 'Opung' Luhut Tak Kurang Empat Kali Rangkap Jabatan

Baca Juga: Wali Kota Depok, Mohammad Idris Positif Covid-19

Kemensos juga akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar daerah-daerah yang tidak melakukan pembaruan data kemiskinan mendapat pengurangan dana-dana yang sifatnya dari pusat. Menurutnya, tindakan ini bukanlah ancaman, tetapi sebaliknya untuk memberi motivasi kepada daerah.

"Tahun depan akan ada pemutakhiran DTKS. Akan banyak stok keluarga yang kita bantu, jadi tidak ada alasan itu-itu saja yang kita bantu," ujarnya.

Sementara masyarakat atau keluarga yang ingin cek dapat bantuan ini atai tidak bisa dilakukan dengan cara berikut:

Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Baca Juga: Mengalahkan Mark Zuckerberg, Berikut Fakta Tentang Elon Musk

Pemerintah menetapkan syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos tersebut. Di antaranya sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Akademisi UGM Sarankan Pemerintah Melarang Reuni 212 yang Akan Digelar di Monas

4. Jika calon penerima tidak

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Artikel ini telah tayang di Beritadiydotcom dengan judul: 41 Juta KK Diusulkan Dapat BST Rp 300 Ribu, Ini Syarat dan Cara Daftar Bansos di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Trauma, Meghan Markle Mengaku Keguguran

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***(Berita DIY /Resti Fitriyani)

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler