Masa Jabatan Presiden Hanya Satu Periode Tapi Tujuh Tahun, Ternyata Banyak yang Sepakat

- 26 November 2020, 21:59 WIB
Ilustrasi survei CPCS
Ilustrasi survei CPCS /Foto: Dok CPCS/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wacana Presiden menjabat hanya satu periode untuk masa jabatan selama tujuh tahun ternyata mendapat banyak dukungan.

Hal itu terungkap dalam survei yang dilakuan oleh Center for Political Communication Studies (CPCS).

"Mayoritas publik setuju perubahan ketentuan agar presiden menjabat cukup satu periode saja selama tujuh tahun," ujar Direktur Eksekutif CPCS Tri Okta SK, dalam siaran pers di Jakarta pada Rabu, 25 November 2020.

Baca Juga: Prostitusi Artis dan Selebgram, Polisi Amankan HP dan Kondom

Baca Juga: Net TV Ajukan PKPU, Pailit?

Tri Okta menyebutkan, sebanyak 86,3 persen responden menyatakan setuju usulan perubahan masa jabatan Presiden itu. Sementara yang tidak setuju hanya 13,7 persen.

Ketentuan tentang masa jabatan presiden menarik untuk dicermati. Ketika zaman Orde Baru pernah ada amendemen terhadap UUD 1945 yang tidak membatasi periode presiden boleh menjabat.

Karena itu, Presiden Soeharto bisa berkuasa sampai 32 tahun.

Baca Juga: Empat Tahun Terakhir, 'Opung' Luhut Tak Kurang Empat Kali Rangkap Jabatan

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x