Net TV Ajukan PKPU, Pailit?

- 26 November 2020, 21:45 WIB
Tangkapan layar program TV Tonight Show.
Tangkapan layar program TV Tonight Show. /Foto: @netmediatama/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar memprihatinkan datang dari dunia pertelevisian tanah air.

Di tengah persaingan global dan situasi ekonomi yang sulit, stasiun televisi Net TV atau PT Net Mediatama Televisi digugat pailit.

Net yang masuk Grup Indika, digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Bambang Sutrisno Kusnadi.

Baca Juga: Empat Tahun Terakhir, 'Opung' Luhut Tak Kurang Empat Kali Rangkap Jabatan

Baca Juga: Wali Kota Depok, Mohammad Idris Positif Covid-19

Pengajuan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 25 November 2020.

Berdasarkan lampiran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini bernomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst telah mendapatkan enam petitum dari pengadilan.

Atas pengajuan pailit itu, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU tersebut dan Net Mediatama ditetapkan berada dalam PKPU sementara hingga 45 hari sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x