Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Vaksin AstraZeneca, Begini Isinya

10 April 2021, 06:35 WIB
Pengembangan vaksin AstraZeneca /Foto: Berita PBB/

SEPUTARTANGSEL.COM – Sehubungan dengan telah tersedia jenis vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia, Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Surat Edaran atau SE tersebut ditetapkan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu tanggal 6 April 2021.

Juga ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Penembakan Massal Terus Terjadi, 1 Tewas dan 6 Lainnya Terluka

Baca Juga: Ingat, Jokowi Tegaskan Pengusaha Harus Bayar THR Lebaran

Dalam Surat Edaran itu, dijelaskan bahwa Vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan).

Vaksin vektor adenoviral yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19.

Dalam hal ini BPOM telah menjamin bahwa vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Masjid Syaikh Ajlin di Gaza

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ini Penyebab Kecelakaan Tiger Woods

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca bersifat mubah (diperbolehkan).

Indonesia sendiri saat ini telah mendapatkan dukungan vaksin Covid-19 AstraZeneca dari fasilitas COVAX. Vaksin tersebut telah mendapatkan WHO Emergency Use Listing (EUL).

Sebanyak 1,1 juta vaksin AstraZeneca produksi SK Bioscience Co, Ltd, Republic of Korea telah tiba di Indonesia, yang merupakan dukungan fasilitas COVAX.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi 2021, Menko Airlangga Sebut Dukungan Media untuk Indonesia Bangkit

Baca Juga: Manusia adalah Predator Puncak dalam Rantai Makanan Selama 2 Juta Tahun

COVAX adalah sebuah inisiatif global untuk memberikan akses setara bagi seluruh masyarakat di dunia dalam mendapatkan vaksin Covid-19.

Vaksin telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi. Yakni Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi.

Vaksin AstraZeneca yang telah didistribusikan tersebut memiliki Expired Date 31 Mei 2021 dan harus disimpan pada suhu 2 sd 8°C. Vaksin dapat digunakan sampai 6 jam setelah vial dibuka.

Baca Juga: WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Migrasi Chat History Chat Android ke iOS!

Baca Juga: Soal Ketersediaan Vaksin di Indonesia, Ini Kata Menteri Kesehatan

Vaksin tersebut diberikan kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun sebanyak dua dosis dengan 0,5 ml setiap dosisnya secara intramuscular dengan interval 8-12 minggu dari dosis pertama.

Berdasarkan rekomendasi WHO tanggal 16 Maret 2021 bahwa efikasi vaksin AstraZeneca terbaik didapatkan pada interval pemberian vaksin 12 minggu (76 persen).

Beberapa kondisi yang menjadi kontraindikasi vaksin AstraZeneca adalah alergi terhadap vaksin/komponen vaksin dan riwayat alergi berat/syok anafilaksis pada pemberian dosis pertama vaksin AstraZeneca.

Baca Juga: Akibat Siklon Tropis Seroja di NTT, Vaksinasi Covid-19 Tertunda

Baca Juga: Polri Pastikan Anggota Brimob yang Meninggal Dunia Bukan Akibat Vaksin

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang sangat umum terjadi lebih dari 10 persen. Biasanya bersifat ringan yaitu pusing, mual, nyeri otot (myalgia) , nyeri sendi (arthralgia), nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam.

Namun apabila keluhan berlanjut, disarankan kepada peserta vaksinasi untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Berdasarkan informasi tersebut, pemerintah mengimbau untuk mengoptimalkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca bagi TNI/POLRI di seluruh Provinsi dan bagi lansia serta petugas publik di tujuh provinsi yang telah menerima alokasi vaksin AstraZeneca Tahap 1 sebelum 31 Mei 2021.

Baca Juga: Prihatin Atas Perselisihan dengan Afghanistan-Taliban, Rusia Ajak Pakistan untuk Bicarakan Perdamaian

Baca Juga: Iwan Fals dan Ulil Bersyukur Presiden Teken PP Royalti Hak Cipta Musik

Selain itu, vaksinasi dosis kedua diberikan dengan interval 12 minggu.

Petugas kesehatan memberikan informasi dan edukasi kepada sasaran sebelum divaksin tentang manfaat vaksin, keluhan yang mungkin muncul setelah vaksinasi dan apa yang harus dilakukan jika mengalami keluhan tersebut.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler