Diduga Melakukan Aksi Separatis, China Hukum Mati Dua Pejabat Uighur

- 7 April 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi negara China
Ilustrasi negara China /Sumber: Freepik/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pengadilan China mengatakan dua mantan pejabat pemerintah di Xinjang yang telah dijatuhi hukuman mati.

Dua mantan pejabat itu telah melakukan aktivitas separatis ketika China tengah dihadapkan oleh kutukan keras atas tindakannya yang dinilai telah melanggar hak asasi manusia terhadap kelompok minoritas di wilayah tersebut.

Sanksi hukuman mati tersebut dijatuhi kepada Shirzat Bawudun dan Sattar Sawut.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Kembali Menjadi Perdana Menteri Israel

Baca Juga: Sanksi atas Kudeta Myanmar, Rusia: Dapat Memicu Konflik Sipil Skala Penuh

Dalam pernyataan yang dirilis melalui situs web pada Selasa, 6 April 2021, pemerintah Xinjiang, Shirzat Bawudun dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan hukuman selama dua tahun atas tuduhan memecah belah negara.

Hal ini disampaikan oleh Wang Langtao, selaku wakil presiden Pengadilan Tinggi Rakyat Xinjiang, saat mengadakan konferensi pers.

Menurut Wang Langtaou, Bawudun diketahui telah bersengkokol dengan kelompok teroris. Bukan hanya itu, dia juga menerima suap, dan melakukan kegiatan separatis yang membuat China geram.

Baca Juga: Wow, Biaya Haji 2021 Diperkirakan Alami Kenaikan Rp9,1 Juta per Orang

Baca Juga: Wah, Proyek The Mandalika Terganjal Tuduhan Langgar HAM, Begini Masalahnya

Bawudun dinyatakan bersalah lantaran berkolusi dengan Gerakan Islam Turkestan Timur (ETIM), yang masuk ke dalam daftar kelompok teroris oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Bawudun juga dilaporkan telah berkhianat kepada China dengan membocorkan sejumlah informasi kepada kelompok asing dan mengadakan aktivitas keagamaan ilegal pada saat acara pernikahan putrinya.

Sattar Sawut merupakan mantan direktur departemen pendidikan Xinjiang juga mendapatkan hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun setelah dinyatakan bersalah kerena suap dan tindakan separatis.

Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Hingga Rp 50 Juta Untuk Warga Terdampak Banjir Bandang NTT

Baca Juga: Tiga Bersaudara Papua Dibunuh, Penyelidik HAM Meragukan Versi Resmi

Aksi separatis itu berupa menciptakan konten yang mengandung separatisme etnis, kekerasan, aksi terorisme, dan pemahaman ekstremisme agama yang tertuang di sebuah buku dengan menggunakan bahasa Uighur.

Pengadilan China mengatakan bahwa buku teks milik Sawut tersebut memicu beberapa orang untuk berpartisipasi dalam serangan di ibu kota Urumqi pada 2009 yang menewaskan 200 orang.

Dikutip dari Channel News Asia, China sendiri pun menyimpan rapat data terkait penggunaan hukuman mati.

Baca Juga: Terkait Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Sandiaga Uno Berencana Untuk Lakukan Ini

Baca Juga: Turnamen Indonesia Master Super 100 Resmi Batal, Simak Penjelasan PBSI

Di sisi lain, China dituduh melakukan aksi kejahatan genosida terhadap kaum Muslim Uighur di Xinjiang. Tetapi mereka membantah dan bersikeras bahwa kebijakannya di Xinjiang diperlukan sebagai upaya melawan ekstremisme.

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x