Wah, Proyek The Mandalika Terganjal Tuduhan Langgar HAM, Begini Masalahnya

- 7 April 2021, 11:00 WIB
Proyek Mandalika - Sirkuit MotoGP "Siaran Pers: Kemenparekraf Dukung Pembayaran Ganti Untung Pembebasan Lahan Enclave Mandalika"
Proyek Mandalika - Sirkuit MotoGP "Siaran Pers: Kemenparekraf Dukung Pembayaran Ganti Untung Pembebasan Lahan Enclave Mandalika" /kemenparekraf.go.id/ Prasetyo B/

SEPUTARTANGSEL.COM- Olivier De Schutter, Pelapor Khusus PBB untuk kemiskinan ekstrem dan HAM mengungkap adanya pelanggarak HAM pada pembangunan Kawasan The Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat. 

Dikutip dari ohchr.org pada 31 Maret 2021, Olivier  menuduh bahwa Pemerintah Indonesia melakukan melakukan ancaman, intimidasi dan pengusiran secara paksa penduduk dari tanah mereka tanpa adanya kompensasi. 

"Hal itu membuat para petani dan nelayan terusir dari tanah mereka dan mengalami kerusakan rumah, ladang, sumber air, situs budaya dan religi, karena Pemerintah Indonesia dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mempersiapkan Mandalika menjadi 'New Bali',”kata Olivier De Schutter.

Baca Juga: Disebut Mengandung Bahan Haram, Ma'ruf Amin Kini Malah Imbau Ulama Disuntik vaksin AstraZeneca

Baca Juga: Waspada, BMKG Kembali Beri Peringatan Bagi 6 Kabupaten Ini, Siklon Soraja Berpotensi Melanda

Olivier juga menuduh ITDC belum berupaya untuk membayar kompensasi atau menyelesaikan sengketa tanah. 

Sehingga ia pun mengungkapkan megaproyek yang dibangun dan dikelola ITDC dilakukan dengan cara menggusur dan merampas tanah masyarakat setempat.

“Proyek Mandalika menguji komitmen Indonesia yang terpuji terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan kewajiban hak asasi manusia yang mendasarinya. Pembangunan pariwisata skala besar yang menginjak-injak hak asasi manusia pada dasarnya tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan,” kata Olivier De Schutter.

Baca Juga: Moeldoko Masih Mengatasnamakan Ketum Demokrat, Rachland Nashidik: Kita Lihat, Disambut Atau Malah Dilempar Jam

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Terkait

Terkini

x