Diduga Melakukan Aksi Separatis, China Hukum Mati Dua Pejabat Uighur

- 7 April 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi negara China
Ilustrasi negara China /Sumber: Freepik/

Baca Juga: Wah, Proyek The Mandalika Terganjal Tuduhan Langgar HAM, Begini Masalahnya

Bawudun dinyatakan bersalah lantaran berkolusi dengan Gerakan Islam Turkestan Timur (ETIM), yang masuk ke dalam daftar kelompok teroris oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Bawudun juga dilaporkan telah berkhianat kepada China dengan membocorkan sejumlah informasi kepada kelompok asing dan mengadakan aktivitas keagamaan ilegal pada saat acara pernikahan putrinya.

Sattar Sawut merupakan mantan direktur departemen pendidikan Xinjiang juga mendapatkan hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun setelah dinyatakan bersalah kerena suap dan tindakan separatis.

Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Hingga Rp 50 Juta Untuk Warga Terdampak Banjir Bandang NTT

Baca Juga: Tiga Bersaudara Papua Dibunuh, Penyelidik HAM Meragukan Versi Resmi

Aksi separatis itu berupa menciptakan konten yang mengandung separatisme etnis, kekerasan, aksi terorisme, dan pemahaman ekstremisme agama yang tertuang di sebuah buku dengan menggunakan bahasa Uighur.

Pengadilan China mengatakan bahwa buku teks milik Sawut tersebut memicu beberapa orang untuk berpartisipasi dalam serangan di ibu kota Urumqi pada 2009 yang menewaskan 200 orang.

Dikutip dari Channel News Asia, China sendiri pun menyimpan rapat data terkait penggunaan hukuman mati.

Baca Juga: Terkait Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Sandiaga Uno Berencana Untuk Lakukan Ini

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x