Habib Rizieq Shihab Akhirnya Diputuskan Bebas oleh Hakim Setelah Dua Rekannya Tewas Terkena Azab? Cek Faktanya

- 6 Agustus 2021, 14:41 WIB
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq /ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca Juga: Habib Rizieq Akan Diperiksa di Mabes Polri Terkait Kasus Terorisme yang Jerat Munarman, Terlibat?

Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa Hakim putuskan Habib Rizieq bebas setelah kedua temannya terkena azab adalah tidak benar.

Faktanya, bebasnya Habib Rizieq pada 8 Agustus 2021 mendatang disebabkan karena Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari JPU terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tertanggal 27 Mei 2021 yang menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia, Aziz Yanuar Ajak Bertaubat

Meski begitu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, hal ini masih menunggu kepatian hukum apakah JPU kasus Petamburan akan mengajukan banding atau tidak.

Apabila tak ada langkah lanjutan oleh JPU dalam kasus tersebut, maka Habib Rizieq akan resmi terbebas dari kasus Petamburan dua hari mendatang.

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini