Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia, Aziz Yanuar Ajak Bertaubat

- 11 Juli 2021, 21:43 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar /Tangkapan layar YouTube

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Habib Rizieq 4 tahun penjara terkait kasus berita bohong tes swab RS Ummi Bogor, Suryaman meninggal dunia.

Suryaman diketahui meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021 kemarin, tepat 16 hari setelah vonis kepada Habib Rizieq dijatuhkan.

Mengetahui kabar ini, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan perasaan duka citanya.

Baca Juga: Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia, Refly Harun: Semoga Diampuni

"Saya mewakili tim kuasa hukum turut berduka cita. Sebagai sesama Muslim, kewajiban kita seperti itu. Kemudian semoga diampuni dosa-dosanya dan juga diterima segala amal ibadahnya. Dan keluarga yang ditinggalkan diberika n kesabaran dan ketabahan menghadapi musibah ini," kata Aziz, dikutip Seputartangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 11 Juli 2021.

Kemudian, dia mengingatkan semua pihak yang menzalimi rakyat dan ulama agar bertobat sebelum semuanya terlambat.

"Saya di sini mengingatkan untuk semua pihak-pihak yang berkontribusi dalam kezaliman terhadap rakyat, terhadap sesama anak bangsa, terhadap ulama, terhadap habib, terhadap ustaz, untuk mari sebelum semuanya terlambat kita bertaubat," ujarnya.

Baca Juga: Rezim Jokowi Dikabarkan Berperan di Balik Pidana Habib Rizieq, Begini Faktanya

"Kita meminta ampun kepada Allah dan meminta kerelaan serta keridhoan kepada pihak-pihak yang didzalimi itu. Apalagi terkait penegakkan hukum," sambungnya.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x