Habib Rizieq Dikabarkan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup Karena Banding Ditolak, Begini Faktanya

- 2 Juli 2021, 07:01 WIB
Banding Habib Rizieq atas kasus swab test RS UMMI Bogor diklaim ditolak / Pikiran Rakyat / Aziz Yanuar / Muhammad Rizky Pradilla
Banding Habib Rizieq atas kasus swab test RS UMMI Bogor diklaim ditolak / Pikiran Rakyat / Aziz Yanuar / Muhammad Rizky Pradilla /Pikiran Rakyat / Aziz Yanuar / Muhammad Rizky Pradilla/



SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar informasi terkait pengajuan banding atas vonis selama 4 tahun penjara dalam kasus SWAB test Covid-19 RS UMMI Bogor oleh Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditolak.

Selain itu, lantaran pengajuan banding yang diajukan oleh Habib Rizieq ditolak membuat dirinya dikabarkan akan menerima hukuman penjara seumur hidup.

Kabar mengenai banding Habib Rizieq itu telah tersebar luas di internet usai pemilik Kanal Youtube PENA ISTANA membagikan unggahan video yang berjudul "BERITA HARI INI~ MAMVUSS!! AJUKAN BANDING DITOLAK, KUASA HUKUM RIZIEQ DI USIR DARI PN" pada 1 Juni 2021.

Baca Juga: Nama Edi Prabowo Jadi Meme Netizen Karena Berita Alasannya Belikan Sekretaris Perempuan Apartemen dan Mobil

Adapun narasi yang dituliskan pada halaman sampul video tersebut adalah sebagai berikut:

"Tak Terduga Ajukan Banding Ditolak Kini Nasib Rizieq Harus Mendekam Seumur Hidup," bunyi narasi dalam halaman video, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Kanal Youtube PENA ISTANA, pada 2 Juli 2021.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran Seputartangsel.com, informasi yang mengklaim ditolaknya pengajuan banding Habib Rizieq itu adalah tidak benar.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Tentang Penutupan Masjid, Budiman Sudjatmiko Sebut Bebal

Hal ini dikarenakan, Habib Rizieq bersama dengan tim kuasa hukum baru saja mengajukan surat banding atas kasus perkara SWAB Test RS UMMI Bogor pada Rabu, 30 Juni 2021. 

Majelis hakim belum menentukan hasil putusan banding tersebut

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini