Cek Fakta: Resmi Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati? Begini Faktanya

- 5 Oktober 2022, 19:29 WIB
CEK FAKTA: Resmi Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati? Begini Faktanya
CEK FAKTA: Resmi Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati? Begini Faktanya /

SEPUTARTANGSEL.COM – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus diperbincangkan oleh publik, dan masih terus dilakukan penyidikan.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 yang lalu, diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan untuk melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak menembak.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Ngamuk di Persidangan karena Dipecat Tidak Hormat, Benarkah?

Sebelumnya, banyak beredar kabar perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan sang sopir Kuat Ma’ruf justru menjadi sorotan.

Banyak spekulasi yang muncul bahwa dugaan tersebut yang menjalin hubungan adalah Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi tanpa sepengetahuan sang suami, Ferdy Sambo.

Dan akhirnya berujung adanya dugaan Brigadir J difitnah karena memergoki Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf sedang menjalin hubungan secara diam-diam.

Baca Juga: Cek Fakta: Tahanan Mewah Ferdy Sambo, Netizen: Yang Hoaks yang Gak Berani Tampilkan Sesungguhnya

Atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, maka ia terjerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x