Hakim yang Vonis Habib Rizieq Shihab pada Kasus Swab RS UMMI Bogor Dikabarkan Meninggal, Begini Faktanya

- 8 Juli 2021, 21:10 WIB
Cek Fakta: Hakim yang memvonis hukuman empat tahun penjara kepada Habib Rizieq terkait kasus Swab Test RS UMMI Bogor diklaim telah meninggal dunia
Cek Fakta: Hakim yang memvonis hukuman empat tahun penjara kepada Habib Rizieq terkait kasus Swab Test RS UMMI Bogor diklaim telah meninggal dunia /Kanal Youtube / OFFICIAL NEWS UPDATE/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar informasi terkait hakim Khadwanto yang telah mejatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus SWAB RS UMMI BOGOR, dikabarkan telah meninggal dunia.

Kabar tersebut telah beredar luas di internet usai pemilik Kanal Youtube OFFICIAL NEWS UDPATE memposting berupa unggahan video dengan judul BERITA TERKINI~ SETELAH SAKIT HAKIM YANG MEMVONIS KINI MENINGG4L ~ VIRAL HARI INI' pada Rabu, 7 Juli 2021.

Adapun narasi yang tertulis dalam thumbnail video tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Singapura Kecewa dengan Kinerja ASEAN Tangani Krisis Politik di Myanmar

"INNALILAHI.. KABAR DUKA HAKIM DZALIM. KELUARGA HISTERIS KARNA MATI MENGENASKAN," bunyi narasi dalam video, seperti dikutip Seputartangsel.com pada Kamis, 8 Juli 2021.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran, informasi yang menyatakan hakim Khadwanto meninggal dunia adalah tidak benar.

Pasalnya, dalam video tersebut hanya berisikan tentang "ancaman" yang ditujukan kepada siapa pun yang membenci para Wali Allah SWT dan keturunan Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, tidak ditemukan adanya informasi resmi dan valid yang menyatakan bahwa hakim yang memvonis Habib Rizieq telah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: YouTube


Tags

Terkait

Terkini

x