Habib Rizieq Akan Diperiksa di Mabes Polri Terkait Kasus Terorisme yang Jerat Munarman, Terlibat?

- 12 Juli 2021, 17:19 WIB
Habib Rizieq saat menjalani sidang.
Habib Rizieq saat menjalani sidang. /PMJ News


SEPUTARTANGSEL.COM - Mabes Polri akan memeriksa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Hal ini dilakukan untuk pengembangan kasus terorisme yang menjerat mantan Sekretaris FPI Munarman.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara Munarman tahap 1 atau P19 ke jaksa pada 7 Juni 2021.

Baca Juga: Dr Lois Disebut Sengaja Sebarkan Berita Bohong Soal Covid-19 dan Timbulkan Keonaran

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Menurut Ramadhan, berkas perkara tersebut dikembalikan karena masih belum lengkap dan agar dilengkapi oleh tim penyidik.

Oleh sebab itu, Ramadhan mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi tambahan.

Baca Juga: Epidemiolog Pandu Riono Minta Pemerintah Jangan Berdusta: Bilang Aja Jualan Vaksin

"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materil antara lain pemeriskaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin 12 Juli 2021.

Salah satu upaya untuk melengkapi berkas itu kata Ramadhan adalah melakukan pemeriksaan saksi.

Pihaknya berencana memeriksa mantan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab dan juga Shabri Lubis.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Jadi Anggota Ketiga yang Dikonfirmasi Akan Debut Solo

"Yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab) saudara SL (Shobri Lubis), dan HU (Haris Ubaidillah) serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya dinkawasan Pamulang Tangerang Selatan.

Ia ditangkap lantaran diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Dukung Vaksinasi Individu Berbayar, Hotman Paris: Ada Oknum Rakyat yang Sok-sok Idealis

Munarman dijerat Pasal 14 Junto Pasal 7 dan atau Pasal 15 Junto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.***( Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian)

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Habib Rizieq Bakal Diperiksa Mabes Polri Lagi, Kali Ini Terkait Kasus Munarman

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x